Bram Parung
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
"Saya lihat tanggal 28 November tidak ada sidang. Mungkin untuk membacakan putusan terkait 'gugatan' saya," kata Bram.
Kini Bram berusia 23 tahun. Masih menyelesaikan skripsi. Dia kelihatan malu-malu karena tidak segera lulus. Statusnya tetap mahasiswa.
"Kalau ada yang bertanya semester berapa, agar aman, saya jawab 'semester terakhir'," katanya.
Bram hidup bersama ibunya. Janda. Jualan es di rumahnyi.
Ayahnya sudah lama meninggal. Dosen Universitas Indonesia.
Karena itu, kelak, Bram ingin kuliah S-2 di UI. Adiknya juga sudah meninggal dunia.
Meski belum lulus, Bram sudah punya judul skripsi: Tanggung Jawab Hukum Partai Politik. Partai politik harus dibubarkan kalau ada kadernya yang terbukti korupsi.
Dia mengacu pada perusahaan yang bisa dibubarkan dalam perkara korupsi.
Brahma Aryana (Bram) menggugat. Dia minta putusan MK Nomor 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru berbunyi begini.
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Dokter Konsumen
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi