Bram Parung
Oleh: Dahlan Iskan
"Saya lihat tanggal 28 November tidak ada sidang. Mungkin untuk membacakan putusan terkait 'gugatan' saya," kata Bram.
Kini Bram berusia 23 tahun. Masih menyelesaikan skripsi. Dia kelihatan malu-malu karena tidak segera lulus. Statusnya tetap mahasiswa.
"Kalau ada yang bertanya semester berapa, agar aman, saya jawab 'semester terakhir'," katanya.
Bram hidup bersama ibunya. Janda. Jualan es di rumahnyi.
Ayahnya sudah lama meninggal. Dosen Universitas Indonesia.
Karena itu, kelak, Bram ingin kuliah S-2 di UI. Adiknya juga sudah meninggal dunia.
Meski belum lulus, Bram sudah punya judul skripsi: Tanggung Jawab Hukum Partai Politik. Partai politik harus dibubarkan kalau ada kadernya yang terbukti korupsi.
Dia mengacu pada perusahaan yang bisa dibubarkan dalam perkara korupsi.
Brahma Aryana (Bram) menggugat. Dia minta putusan MK Nomor 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru berbunyi begini.
- Seragam Baru
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi