Bram Parung
Oleh: Dahlan Iskan
Bram sudah tiga kali ikut sidang di MK. Proses pemeriksaan sudah selesai.
Dia selalu ikut sidang langsung di gedung MK. Tidak lewat online. Itu karena Bram tinggal di Jakarta.
Bram seorang aktivis. Dia bergabung ke komisi pemantau pemilu, KIPP.
Posisinya di KIPP itulah yang dia pakai sebagai legal standing 'menggugat' ke MK.
"Legal standing saya lebih kuat dari legal standing Almas," katanya.
Almas adalah pemohon perkara No.90 yang membuat Gibran, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.
Permohonan Almas dikabulkan. "Padahal legal standingnya hanya sebagai pengagum Gibran dan sebagai anak muda yang punya cita-cita sebagai presiden," kata Bram.
Almas, Anda sudah tahu, mahasiswa hukum semester akhir Universitas Surakarta.
Brahma Aryana (Bram) menggugat. Dia minta putusan MK Nomor 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru berbunyi begini.
- Sukarelawan Alap-Alap Dukung Jokowi Masuk Partai Politik
- Gibran Tak Hadir Saat Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kota Solo
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum
- Antre Maling