Bram Parung
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Bram sudah tiga kali ikut sidang di MK. Proses pemeriksaan sudah selesai.
Dia selalu ikut sidang langsung di gedung MK. Tidak lewat online. Itu karena Bram tinggal di Jakarta.
Bram seorang aktivis. Dia bergabung ke komisi pemantau pemilu, KIPP.
Posisinya di KIPP itulah yang dia pakai sebagai legal standing 'menggugat' ke MK.
"Legal standing saya lebih kuat dari legal standing Almas," katanya.
Almas adalah pemohon perkara No.90 yang membuat Gibran, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.
Permohonan Almas dikabulkan. "Padahal legal standingnya hanya sebagai pengagum Gibran dan sebagai anak muda yang punya cita-cita sebagai presiden," kata Bram.
Almas, Anda sudah tahu, mahasiswa hukum semester akhir Universitas Surakarta.
Brahma Aryana (Bram) menggugat. Dia minta putusan MK Nomor 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru berbunyi begini.
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Dokter Konsumen