Bram Parung
Oleh: Dahlan Iskan
Sabtu, 25 November 2023 – 08:35 WIB
.jpeg)
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Apakah Anda tahu kalaupun permohonan Anda dikabulkan nanti tidak ada pengaruhnya pada pencawapresan Gibran?"
"Saya tahu," katanya.
"Apakah Anda tidak takut dianggap tidak pro anak muda?"
"Sejak saya mengajukan gugatan' sudah ada yang menilai begitu," jawabnya.
Saya pun kembali menghubungi Boyamin, pengacara yang juga ayah Almas.
Boyamin merasa pihaknya tidak punya kepentingan apa pun di gugatan Bram. "Bahkan, seandainya gugatan itu dikabulkan dan status cawapres Gibran ditinjau kembali, saya pun tidak masalah," katanya.
Bram tidak menangani sendiri permohonannya ke MK. Dia memberikan kuasa pada pengacara Viktor Santoso Tandiasa.
"Beliau mengajar di kampus kami. Beliau juga sering beracara di MK," ujar Bram.
Brahma Aryana (Bram) menggugat. Dia minta putusan MK Nomor 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru berbunyi begini.
BERITA TERKAIT
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Dokter Konsumen