Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Senin, 13 Februari 2023 – 15:30 WIB

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seusai menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyaratan hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Februari 2023," tutur Hakim Wahyu.
Pada persidangan itu, Wahyu didampingi dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin S.
Sebelum menutup persidangan Hakim Wahyu menyatakan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki upaya hukum atas vonis tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.(cr3/JPNN.com)
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan