Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu.
Sebelum mengucapkan vonis, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.
Teriakan langsung menggema di ruang sidang PN Jaksel. Ferdy Sambo terlihat bergeming di posisinya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis hakim lantas memperilakan Ferdy Sambo kembali duduk. Saat mengucapkan putusan, Hakim Wahyu tergagap-gagap.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan.
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh