Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Baca Juga: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap
"Di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka," jelas Brigjen Edi sembari mengatakan tersangka RF sendiri sedang menjalani masa hukuman delapan tahun.
Jaringan ketiga yakni kelompok H dkk, ditangkap pada Sabtu 6 Februari 2021. H diringkus di area terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut.
Dalam penggeledahan terhadap H, diamankan 500 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sandal kulit yang sedang dipakai.
Baca Juga: Tegas! Ini Ancaman Novel Bakmukmin Jika Gus Nur Tidak Dihadirkan dalam Ruang Sidang
Berdasarkan pengakuan H, sesampainya di Palangka Raya, dia akan ditemui seseorang. Tersangka mengaku dikendalikan oleh A dari Aceh.
Setelah berhasil meringkus H, dilakukan pengembangan dan menangkap J di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti motor dan ponsel.
Mereka mengakui dikendalikan narapidana di Lapas berinisial AS, dibantu J yang bertugas mencari kurir.
Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).
- Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba