Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan

Baca Juga: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap
"Di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka," jelas Brigjen Edi sembari mengatakan tersangka RF sendiri sedang menjalani masa hukuman delapan tahun.
Jaringan ketiga yakni kelompok H dkk, ditangkap pada Sabtu 6 Februari 2021. H diringkus di area terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut.
Dalam penggeledahan terhadap H, diamankan 500 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sandal kulit yang sedang dipakai.
Baca Juga: Tegas! Ini Ancaman Novel Bakmukmin Jika Gus Nur Tidak Dihadirkan dalam Ruang Sidang
Berdasarkan pengakuan H, sesampainya di Palangka Raya, dia akan ditemui seseorang. Tersangka mengaku dikendalikan oleh A dari Aceh.
Setelah berhasil meringkus H, dilakukan pengembangan dan menangkap J di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti motor dan ponsel.
Mereka mengakui dikendalikan narapidana di Lapas berinisial AS, dibantu J yang bertugas mencari kurir.
Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Pasar Murah di Kalteng: Gubernur Agustiar Menggratiskan 140 Ribu Paket Sembako
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO