Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan

Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono (kanan) dan jajaran menunjukkan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang berhasil diungkap selama Januari sampai Februari, Senin (15/2/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Baca Juga: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap

"Di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka," jelas Brigjen Edi sembari mengatakan tersangka RF sendiri sedang menjalani masa hukuman delapan tahun.

Jaringan ketiga yakni kelompok H dkk, ditangkap pada Sabtu 6 Februari 2021. H diringkus di area terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut.

Dalam penggeledahan terhadap H, diamankan 500 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sandal kulit yang sedang dipakai.

Baca Juga: Tegas! Ini Ancaman Novel Bakmukmin Jika Gus Nur Tidak Dihadirkan dalam Ruang Sidang

Berdasarkan pengakuan H, sesampainya di Palangka Raya, dia akan ditemui seseorang. Tersangka mengaku dikendalikan oleh A dari Aceh.

Setelah berhasil meringkus H, dilakukan pengembangan dan menangkap J di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti motor dan ponsel.

Mereka mengakui dikendalikan narapidana di Lapas berinisial AS, dibantu J yang bertugas mencari kurir.

Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News