Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
"Jaringan T ini menjual narkoba secara terbuka ke masyarakat umum di Komplek Ponton. Ini sudah sangat keterlaluan," tegas Brigjen Edi Swasono dengan nada marah.
Selanjutnya, tim BNNP menangkap jaringan RF dan kawan-kawan pada Kamis 4 Februari 2021, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Dari pengembangan di lapangan, ditangkap lagi tersangka M saat turun dari mobil travel trayek Banjarmasin-Palangka Raya di Jalan RTA Milono, dan menyita 10 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kepada petugas, M mengaku mendapatkan barang haram itu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!
Setelah dikembangkan, pada hari Jumat 5 Februari 2021, petugas menangkap R di Jalan Simpang Banjar dengan barang bukti satu unit ponsel sebagai alat komunikasi.
Tersangka R dan M mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana di Lapas bernama RF dan H.
Jaringan RF ini dibongkar berkat kerja sama dengan pihak Lapas. Petugas juga menyita satu unit handphone sebagai alat dalam mengendalikan peredaran narkoba.
Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba