Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Selasa, 16 Februari 2021 – 10:53 WIB

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono (kanan) dan jajaran menunjukkan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang berhasil diungkap selama Januari sampai Februari, Senin (15/2/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Baca Juga: Dari Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tulis Surat Khusus Buat Habib Rizieq, Terharu
Menurut Edi, penangkapan itu dilakukan selama Januari-Februari dengan mengungkap tiga kelompok jaringan. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 1,5 kilogram sabu-sabu.
"Saat ini kami sudah proses hukum semua tersangka. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga jaringan ini yaitu Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tegas Brigjen Edi Swasono.(antara/jpnn)
Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Pasar Murah di Kalteng: Gubernur Agustiar Menggratiskan 140 Ribu Paket Sembako
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO