Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan

Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono (kanan) dan jajaran menunjukkan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang berhasil diungkap selama Januari sampai Februari, Senin (15/2/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Baca Juga: Dari Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tulis Surat Khusus Buat Habib Rizieq, Terharu

Menurut Edi, penangkapan itu dilakukan selama Januari-Februari dengan mengungkap tiga kelompok jaringan. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 1,5 kilogram sabu-sabu.

"Saat ini kami sudah proses hukum semua tersangka. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga jaringan ini yaitu Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tegas Brigjen Edi Swasono.(antara/jpnn)

Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News