Brigjen Krisno: Kami Sudah Menyelamatkan Lebih dari 1 Juta Manusia
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus di Aceh dan Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan total ada 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilgram ganja yang dimusnahkan.
“Barang bukti itu disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," ujar Krisno kepada wartawan, Sabtu (21/5).
Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat (20/5) kemarin di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan inserenator bersuhu tinggi.
Krisno mengatakan untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
“Ganja disita dari tersangka S alias S dan R alias U. Lokasinya di Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," beber Krisno.
Kemudian kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J.
“Lokasinya di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh,” kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.
Bareskrim Polri memusnahkan 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilogram ganja yang berasal dari empat kasus berbeda.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh