Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu
Kamis, 29 Februari 2024 – 06:00 WIB

Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang berdiskusi dengan wartawan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu. ANTARA/Kornelis Kaha
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
Baca Juga:
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram. Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepala BNN NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang memastikan anggota DPRD NTT Rocky WInaryo positif memakai sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat