Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu

Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang berdiskusi dengan wartawan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu. ANTARA/Kornelis Kaha

“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.

Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram. Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Kepala BNN NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang memastikan anggota DPRD NTT Rocky WInaryo positif memakai sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News