Brigjen Whisnu: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun
Senin, 25 April 2022 – 21:13 WIB

Bareskrim Polri sudah menyita aset di kasus penipuan KSP Indosurya senilai Rp 2 triliun. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Biro Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri.
"Disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka.
Di antaranya, Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial SA. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri sudah menyiita aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Total aset disita mencapai Rp 2 triliun.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya