Bripda PS Sudah Bikin Kapolda Marah, Hukuman Berat Menanti, Siap-Siap
Kamis, 21 April 2022 – 20:44 WIB

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy. (ANTATA-HO-Humas Polda Jateng)
Selain itu, Bripda PS juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jateng,” kata Iqbal.
Secara bersamaan, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga mengusut pelanggaran pidana pelaku.
Menurut Iqbal, perbuatan Bripda PS sudah membuat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) marah, sehingga tindakan tegas harus diberikan.
"Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali," pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)
Oknum anggota Polres Wonogiri, Bripda PS sudah melakukan kesalahan fatal dan membuat Kapolda Jawa Tengah marah. Dia pun terancam diberi hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- 4 Kapolres Berganti, Kapolda Jateng: Wujudkan Kepuasan Publik & All Out Amankan Idulfitri