Bripda PS Sudah Bikin Kapolda Marah, Hukuman Berat Menanti, Siap-Siap

Bripda PS Sudah Bikin Kapolda Marah, Hukuman Berat Menanti, Siap-Siap
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy. (ANTATA-HO-Humas Polda Jateng)

Selain itu, Bripda PS juga diduga melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951. 

"Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum pelanggaran kode etik profesi oleh Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jateng,” kata Iqbal.

Secara bersamaan, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga mengusut pelanggaran pidana pelaku.

Menurut Iqbal, perbuatan Bripda PS sudah membuat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) marah, sehingga tindakan tegas harus diberikan.

"Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali," pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)


Oknum anggota Polres Wonogiri, Bripda PS sudah melakukan kesalahan fatal dan membuat Kapolda Jawa Tengah marah. Dia pun terancam diberi hukuman berat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News