Bripda RPH Hanya Disanksi Turun Jabatan, Padahal Selingkuhannya Dipecat dari Polri

Bripda RPH Hanya Disanksi Turun Jabatan, Padahal Selingkuhannya Dipecat dari Polri
Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Briptu Andreas (A) dan Bripda RIka Putri Handayani (RPH) mendapat hukuman berat gegara terlibat dalam perselingkuhan.

Salah satu di antaranya bahkan dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemberian sanksi ini sudah melalui proses sidang kode etik yang mereka gelar.

“Putusan terhadap anggota berpangkat briptu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/5).

Zulpan menyebut sanksi pemecatan merupakan hukuman terberat bagi seorang anggota Polri.

Kemudian untuk Bripda Rika mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.

Zulpan menyampaikan hal tersebut menyikapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).

Jebolan Akpol 1995 ini menyebut istri Briptu Andreas masih kecewa dengan perbuatan suaminya hingga mengunggah utas tersebut di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Briptu A diberi sanksi pemecatan dan Bripda RPH dihukum demosi atas kasus perselingkuhan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News