Bripda Usman Dalwi Dihajar AS dan DK, Babak Belur, Begini Kejadiannya
Sabtu, 10 Juli 2021 – 02:25 WIB
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya.
"Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya," tutur Iptu Irwansyah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi juga telah menangkap kedua pelaku yang menghajar polisi bernama Bripda Usman Dalwi, simak pengakuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi