Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri

Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menyampaikan oknum anggota Polresta Banjarmasin pemerkosa mahasiswi ULM, Bripka BT dipastikan tetap dipecat setelah upaya banding yang diajukannya ditolak. Foto: ANTARA/Firman

Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Baca Juga: Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya

Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.(antara/jpnn)

Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS dipastikan tetap akan dipecat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News