Bu Guru Honorer Non-K2 Ingin Bertemu Pak Jokowi

Bu Guru Honorer Non-K2 Ingin Bertemu Pak Jokowi
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Ketua DPD PGHRI Jatim Nurul Hamidah. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Nurul berpendapat, PGHRI  dan honorer non-K2 seluruh Indonesia harus ikut menyambut gembira Perpres ini.

Sebab, dalam Perpres tersebut sangat jelas anggaran gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi tahun depan semua daerah tidak boleh tidak harus mengusulkan kebutuhan formasi PPPK.

"Tidak ada alasan karena anggaran gaji bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) apalagi honorer sudah bekerja bertahun tahun," tegasnya.

Dia pun berharap pemerintah daerah dan pusat memberi kesempatan bagi honorer non-K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Dengan memberikan memprioritaskan masa pengabdian honorer non-K2, di samping tes dan syarat lainnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Terbit Perpres 98 Tahun 2020, indikasi Presiden Jokowi akan menuntaskan masalah honorer secara bertahap.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News