Bu Guru Honorer Non-K2 Ingin Bertemu Pak Jokowi
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 12:57 WIB

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Ketua DPD PGHRI Jatim Nurul Hamidah. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN
Nurul berpendapat, PGHRI dan honorer non-K2 seluruh Indonesia harus ikut menyambut gembira Perpres ini.
Sebab, dalam Perpres tersebut sangat jelas anggaran gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi tahun depan semua daerah tidak boleh tidak harus mengusulkan kebutuhan formasi PPPK.
"Tidak ada alasan karena anggaran gaji bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) apalagi honorer sudah bekerja bertahun tahun," tegasnya.
Dia pun berharap pemerintah daerah dan pusat memberi kesempatan bagi honorer non-K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.
Dengan memberikan memprioritaskan masa pengabdian honorer non-K2, di samping tes dan syarat lainnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terbit Perpres 98 Tahun 2020, indikasi Presiden Jokowi akan menuntaskan masalah honorer secara bertahap.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah