Bu Guru Honorer Non-K2 Ingin Bertemu Pak Jokowi
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 12:57 WIB
Nurul berpendapat, PGHRI dan honorer non-K2 seluruh Indonesia harus ikut menyambut gembira Perpres ini.
Sebab, dalam Perpres tersebut sangat jelas anggaran gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi tahun depan semua daerah tidak boleh tidak harus mengusulkan kebutuhan formasi PPPK.
"Tidak ada alasan karena anggaran gaji bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) apalagi honorer sudah bekerja bertahun tahun," tegasnya.
Dia pun berharap pemerintah daerah dan pusat memberi kesempatan bagi honorer non-K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.
Dengan memberikan memprioritaskan masa pengabdian honorer non-K2, di samping tes dan syarat lainnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terbit Perpres 98 Tahun 2020, indikasi Presiden Jokowi akan menuntaskan masalah honorer secara bertahap.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun