Buat Ibu-Ibu, Jangan Sampai Bertemu Ustaz dan Sopirnya Ini, Berbahaya!
Kamis, 01 Juli 2021 – 11:11 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Usai mendapatkan barang berharga tersebut, proses pengobatan selesai. Tanpa sadar, korban pulang ke rumah.
Saat korban menyadari dirinya tertipu, RO pun langsung melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara dengan kerugian sekitar 34 juta.
Sementara itu, korban kedua juga seorang perempuan. Untuk operasi yang kedua, tambah Danang, pelaku sudah diintai anggota Polsek.
Kedua pelaku beserta barang bukti pun langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm/balikpapan pos)
Kasus penipuan berkedok ustaz dengan kemampuan supranatural terjadi di Balikpapan Utara. Pelakunya ada dua orang berinisial SU (48) dan AIS (41).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya