Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Doni Sanjaya Kini Mendekam di Balik Jeruji

Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Doni Sanjaya Kini Mendekam di Balik Jeruji
Doni Sanjaya, 22, warga Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandarlampung, ditangkap karena memberikan keterangan dan laporan palsu. Foto: radarlampung

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Doni Sanjaya, 22, harus berurusan dengan polisi karena memberikan keterangan dan laporan palsu.

Warga Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandarlampung, itu mengaku kehilangan sepeda motor.

Dirinya nekat membuat laporan palsu tersebut untuk menghindari tagihan leasing.

Akibat perbuatannya, Doni pun diamankan dan tertunduk lesu saat mengenakan pakaian tahanan, Jumat (30/7).

Doni ditahan usai membuat laporan palsu ke Polresta Bandarlampung pada 27 Juli 2021, lalu. Laporan bernomor LP/B/1666/VII/2021/SPKT/RESTA BALAM tersebut dibuat terkait kehilangan sepeda motor yang dia alami.

Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh tim kepolisian. Pihaknya tidak menemukan tanda-tanda adanya tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian, seperti yang dilaporkan Doni.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana dalam ekspos kasus yang digelar di Polresta Bandarlampung, Jumat (30/7).

“Hasil penyelidikan awal pelaku melapor menjadi korban Curat. Tetapi setelah ditelusuri ke TKP, tidak ditemukan adanya jejak tindak kejahatan,” katanya.

Hal yang lebih mencurigakan, sambung dia, pelaku baru melaporkan hal tersebut ke kepolisian, sepekan setelah kejadian.

“Setelah interogasi mendalam, didapatkan CCTV ternyata pelaku hanya memberikan sepeda motor pada seorang teman,” tambahnya.

Doni Sanjaya, 22, harus berurusan dengan polisi karena memberikan keterangan dan laporan palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News