Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak
Senin, 22 November 2021 – 19:05 WIB

Polisi menata barang bukti saat digelar konferensi pers perkara penipuan tanah kavling di Markas Polrestabes Surabaya, Senin (22/11). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," katanya.
Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp 1,7 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan.
Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur dia. (antara/jpnn)
Polisi membongkar penipuan dan penggelapan perkara jual beli kaveling di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya