Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak

Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak
Polisi menata barang bukti saat digelar konferensi pers perkara penipuan tanah kavling di Markas Polrestabes Surabaya, Senin (22/11). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," katanya.

Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp 1,7 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan.

Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur dia. (antara/jpnn)

Polisi membongkar penipuan dan penggelapan perkara jual beli kaveling di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News