Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak
Senin, 22 November 2021 – 19:05 WIB
"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," katanya.
Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp 1,7 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan.
Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur dia. (antara/jpnn)
Polisi membongkar penipuan dan penggelapan perkara jual beli kaveling di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan