Budi Memang Pejabat Sekelas Kepala di Provinsi Jatim, Tetapi Terima Suapnya Sebegini

Budi Memang Pejabat Sekelas Kepala di Provinsi Jatim, Tetapi Terima Suapnya Sebegini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Komisaris Bank Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Menurut Karyoto, fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur.

KPK menduga fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno itu berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur.

Eks Wakapolda DI Yogyakarta itu menambahkan Budi Setiawan pada 201 diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Karyoto melanjutkan kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi Setiawan.

"Pada 2017 Sutrisno atas izin Syahri Mulyono juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur, sehingga pada tahun ini Sutrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung," tutur Karyoto.

Pada anggaran perubahan 2017, kata Karyoto, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 30,4 miliar.

Adapun 2018, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 29,2 miliar.

Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka Budi Setiawan.

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News