Budi Memang Pejabat Sekelas Kepala di Provinsi Jatim, Tetapi Terima Suapnya Sebegini

Budi Memang Pejabat Sekelas Kepala di Provinsi Jatim, Tetapi Terima Suapnya Sebegini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Komisaris Bank Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Komisaris Bank Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) periode 2014-2016 itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari persidangan terpidana Syahri Mulyono (bupati Tulungagung periode 2013-2018) dan penyidikan Tigor Prakasa.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim 2017-2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar.

Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung pada 2015-2018.

Pada 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 79,1 miliar.

Atas andilnya, Budi Setiawan menerima fee Rp 3,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari Sutrisno yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Tulungagung.

"Atas alokasi bantuan keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap Karyoto.

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News