Bujang Lapuk Gagahi Bocah Tujuh Tahun, Astaga, Lihat Nih Wajah Pelakunya...
Kamis, 15 Desember 2016 – 03:15 WIB

M Nur kini mendekam di sel tahanan Polsek Dabo Singkep. Foto: batampos/jpg
"Laporan warga juga sering mengalami kehilangan celana dalam wanita di Pulau tersebut. Tapi belum kami dalami apakah tersangka yang melakukan atau bukan," ujar Hendri.
Yang pasti, aksi gila Nur yang telah diakuinya di depan penyidik tersebut membuatnya dikenakan UU tentang perlindubgan anak pasal 82 ayat 1, UU no 35 thn 2014 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Dengan kejadian ini, Hendri mengharapkan kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anak mereka. Karena tidak ada jaminan anak tidak berkenaan dengan pidana saat di luar dari pengawasan orang tua. (wsa/ray/jpnn)
LINGGA - Seorang bujang lapuk yang sudah berusia 51 tahun terpaksa ditangkap Jajaran Polsek Dabo Singkep, Jumat (2/12). Pria bernama M
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko