Buka Posko Pengaduan Kecurangan, PDIP Gaet Mantan Hakim MK

Buka Posko Pengaduan Kecurangan, PDIP Gaet Mantan Hakim MK
Buka Posko Pengaduan Kecurangan, PDIP Gaet Mantan Hakim MK

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencatat setidaknya ada 21 potensi kecurangan pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun ini. Karenanya, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Pusat PDIP yang diketuai Puan Maharani telah membentuk posko pengaduan hingga tingkat kabupaten/kota untuk menghimpun berbagai pengaduan tentang berbagai tindak kecurangan di pemilu.

Menurut Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, partainya telah mengumpulkan 100 praktisi hukum untuk melakukan advokasi. Nama-nama yang digaet untuk menindaklanjuti pengaduan itu termasuk dua mantan hakim Mahkamah Konstusi (MK), yakni Maruarar Siahaan dan Hardjono, serta pengacara kondang Henri Yosodiningrat. “Mereka akan bekerja dan berkoordinasi dengan posko di struktur partai di setiap kabupaten/kota," kata Trimedya dalam jumpa pers di Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu BP Pemilu Pusat PDIP, di Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Lebih lanjut Trimedya menjelaskan, 21 potensi kecurangan itu dikelompokkan menjadi empat kategori. Pertama adalah potensi kecurangan sebelum pencoblosan. Kedua, kecurangan pada saat pemungutan suara. Ketiga, kecurangan pada saat penghitungan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan keempat adalah kecurangan pada proses rekapitulasi tingkat nasional.

Untuk kecurangan sebelum pencoblosan antara lain seperti daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah, kampanye hitam, serta praktik politik uang. Sementara potensi kecurangan saat pemungutan suara, lanjut Trimedya, bisa berupa intimidasi kepada pemilih untuk mencoblos partai dan caleg tertentu, atau surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara digelar.

Sedangkan potensi kecurangan saat penghitungan suara bisa berupa penghilangan suara partai dengan cara merusaknya atau bahkan mencurinya. “Bisa juga dalam proses rekapitulasi dengan memanipulasi input dari formulir C1 (rekapitulasi suara di tingkat TPS, red) dalam sistem teknologi informasi di KPU,” pungkas mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Sedangkan anggota Fraksi PDIP yang juga duduk di Komisi III DPR, M Nurdin mengatakan, dalam rangka menekan potensi kecursngan itu maka saksi-saksi partainya di tingkat TPS harus benar-benar cermat dan waspada. “Terutama dalam mengawasi penulisan di C1  untuk menghindari dari upaya penyalahgunaan,” pungkasnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencatat setidaknya ada 21 potensi kecurangan pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News