Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku

Agustiani Tio dalam sidang juga membenarkan bahwa Wahyu Setiawan sebagai pihak yang menerima suap untuk mengurus pergantian antarwaktu.
Dia mengakui perannya sebagai pihak yang turut serta memberikan suap dan telah dihukum atas perbuatannya.
Patra kemudian menanyakan soal Agustiani Tio pernah bersepakat atau berkomunikasi dengan Saeful Bahri terkait dana operasional untuk Wahyu Setiawan.
"Semua percakapan terkait pemberian suap kepada Wahyu Setiawan itu sumbernya yang saksi pernah alami itu hanya dari Saeful Bahri, ya?" cecar Patra.
"Betul," jawab Agustiani Tio.
Dia juga menjelaskan mengenai uang Rp 400 juta yang sempat berada di brankasnya dan dana tersebut rencananya dikembalikan atas permintaan Saeful Bahri setelah tak jadi digunakan.
"Sebab, uangnya itu diserahkan oleh Saeful, enggak dipakai, makanya uangnya itu diminta lagi oleh Saeful. Begitu," kata Agustiani Tio.
Sebelumnya, saksi lain dalam persidangan Donny Tri Istiqomah menyebutkan sumber uang Rp400 juta yang disebut dari Hasto untuk keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku, hanyalah asumsi pribadi.
Saksi Agustiani Tio Fridelina mengungkap nama ini sebagai penyuap untuk memuluskan pergantian antarwaktu Harun Masiku.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance