Bukan Saksi dari IPDN, Sri Mulyani Mana yang Dibidik KPK?

Bukan Saksi dari IPDN, Sri Mulyani Mana yang Dibidik KPK?
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa saksi Sri Mulyani yang dipanggil pada Selasa (17/5) mangkir dari pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga mengeklaim ternyata salah memanggil saksi, sehingga akan mencari keterangan dari pihak lain.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan informasi yang kami terima, terdapat kekeliruan, yaitu nama saksi yang dibutuhkan penyidikan dimaksud bukan berprofesi ASN pada IPDN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Sebelumnya, KPK memanggil Sri Mulyani selaku Pengadministrasi umum pada subbagian pengajaran dan pelatihan bagian administrasi umum IPDN Kampus Jakarta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Sri Mulyani menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

KPK menyatakan surat panggilan atas nama Sri Mulyani bukan berprofesi ASN di IPDN.

Namun, Fikri enggan menjelaskan Sri Mulyani mana yang harusnya diperiksa penyidik.

"Tim penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemanggilan saksi lain yang terkait dengan perkara ini," kata dia. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK menyampaikan surat panggilan terhadap Sri Mulyani sebagai ASN di IPDN salah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News