Buku Hitam Bawaan Novanto dan Kesetiaan Idrus Marham
Kamis, 11 Januari 2018 – 12:32 WIB
Sementara penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) sekaligus permohonan perlindungan. Menurut Firman, permohonan perlindungan karena ada risiko yang harus ditanggung JC.
"Risiko menjadi JC bisa sekarang, saat sidang, bisa nanti. Saya punya banyak pengalaman posisi JC," pungkas Firman.(gir/jpnn)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara rasuah pengadaan e-KTP.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024
- Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM
- Usut Kasus Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Sudah Kelihatan, 40 Ribu Honorer Enggak Khawatir jadi Part Time, Ini Ulasannya
- Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov