Buku Hitam Bawaan Novanto dan Kesetiaan Idrus Marham

Buku Hitam Bawaan Novanto dan Kesetiaan Idrus Marham
Terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan di depan tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

‎Sementara penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) sekaligus permohonan perlindungan. Menurut Firman, permohonan perlindungan karena ‎ada risiko yang harus ditanggung JC.

"‎Risiko menjadi JC bisa sekarang, saat sidang, bisa nanti. Saya punya banyak pengalaman posisi JC," pungkas Firman.(gir/jpnn)


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara rasuah pengadaan e-KTP.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News