Bulan Depan Mau Lamaran, Dapat Kabar Pacar Ada Selingkuhan, Emosi, Prabu Bertindak Kelewatan
Kamis, 27 Agustus 2020 – 22:03 WIB

Prabu saat diamankan di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.(dho)
Prabu Ramadhana, 25, warga Desa Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, harus berurusan dengan polisi karena kasus perselingkuhan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Paula Verhoeven Tak Terima Dicap Istri Durhaka, Hotman Paris Beri Saran Begini
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan