Bulan Puasa, Tercium Aroma Ayam Goreng di Jalan Cendana
Kamis, 16 Mei 2019 – 11:54 WIB

Satpol PP Banjarmasin mengintip rumah makan yang tertutup rapat tapi ada aroma ayam goreng. Foto: Radar Banjarmasin/JPG
"Karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadan. Kurungannya 3 bulan serta denda Rp50 juta,” tegas Mulyadi.
BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Menurut Mulyadi, operasi ini dilakukan karena pemerintah daerah sudah melayangkan pemberitahuan ke pemilik dan pengelola rumah makan. Untuk tutup dari pagi hingga pukul 17.00 Wita. Sementara, untuk Pasar Ramadan bisa buka sejak pukul 16.00 Wita. (mr-154/at/nur)
Warung di Jalan Cendana Banjarmasin, Kalsel, memang tertutup rapat, namun tercium aroma ayam goreng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri