Bulan Puasa, Tercium Aroma Ayam Goreng di Jalan Cendana
Kamis, 16 Mei 2019 – 11:54 WIB
"Karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadan. Kurungannya 3 bulan serta denda Rp50 juta,” tegas Mulyadi.
BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Menurut Mulyadi, operasi ini dilakukan karena pemerintah daerah sudah melayangkan pemberitahuan ke pemilik dan pengelola rumah makan. Untuk tutup dari pagi hingga pukul 17.00 Wita. Sementara, untuk Pasar Ramadan bisa buka sejak pukul 16.00 Wita. (mr-154/at/nur)
Warung di Jalan Cendana Banjarmasin, Kalsel, memang tertutup rapat, namun tercium aroma ayam goreng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Terlibat Aksi Balap Liar, 120 Kendaraan Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi
- Tim Gabungan Gelar Razia, 54 Pelaku Tawuran dan Ratusan Kendaraan Tanpa Dokumen Diamankan
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan