Bulan Puasa, Tercium Aroma Ayam Goreng di Jalan Cendana

Bulan Puasa, Tercium Aroma Ayam Goreng di Jalan Cendana
Satpol PP Banjarmasin mengintip rumah makan yang tertutup rapat tapi ada aroma ayam goreng. Foto: Radar Banjarmasin/JPG

"Karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadan. Kurungannya 3 bulan serta denda Rp50 juta,” tegas Mulyadi.

BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13

Menurut Mulyadi, operasi ini dilakukan karena pemerintah daerah sudah melayangkan pemberitahuan ke pemilik dan pengelola rumah makan. Untuk tutup dari pagi hingga pukul 17.00 Wita. Sementara, untuk Pasar Ramadan bisa buka sejak pukul 16.00 Wita. (mr-154/at/nur)


Warung di Jalan Cendana Banjarmasin, Kalsel, memang tertutup rapat, namun tercium aroma ayam goreng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News