Bungkamnya Ba'asyir Tak Akan Sulitkan Kejaksaan
Dalam Menyusun Surat Dakwaan
Kamis, 12 Agustus 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Sikap Abu Bakar Ba'asyir yang tetap bungkam dalam menghadapi pemeriksaan penyidik kepolisian dipastikan takkan mengganggu kerja kejaksaan saat menyusun surat dakwaan nanti. Meski tak ada satupun keterangan terlontar dari Ba'asyir, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dakwaan kasus terorisme tetap dinyatakan sah untuk dilimpahkan dan disidangkan. Untuk kasus Ba'asyir sendiri, hingga Kamis sore ini kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. "Mungkin karena baru (kasusnya terungkap)," tambah mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
"Jaksa hanya cari identitasnya. Yang katakan dia (Ba'asyir) bersalah adalah saksi dan alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir, Kamis (12/8).
Menurut Babul, sikap bungkam Ba'asyir merupakan hak sebagai tersangka dan tak bisa dipaksakan. Sama halnya jika seseorang menolak ditahan, lanjut Babul, maka kejaksaan tinggal membuat berita acara penolakan, sedangkan penahanan tetap dijalankan dan sah secara hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Sikap Abu Bakar Ba'asyir yang tetap bungkam dalam menghadapi pemeriksaan penyidik kepolisian dipastikan takkan mengganggu kerja kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- 2 Warga Tenggelam di Ciliwung, Basarnas Jakarta Bergerak Melakukan Pencarian
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI