Buntut Amuk Massa, Pemkot Tunda Penertiban
Minggu, 11 Juli 2010 – 08:47 WIB

Buntut Amuk Massa, Pemkot Tunda Penertiban
Sekali lagi Sekda menegaskan, pihaknya tetap melayangkan surat kepada pemilik bangunan atau kios atau gedung yang melanggar Qanun No.10 tahun 2004 tentang bangunan gedung. Sekaligus Qanun Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh.
Menurutnya lagi, amuknya massa beberapa hari lalu, dinilai Pemkot, karena masyarakat belum paham atau mengerti bahwa penertiban yang mereka lakukan adalah untuk terwujudnya ketertiban, keteraturan, dan penataan ruang kota yang baik.(ian)
Banda Aceh---Buntut dari mengamuknya massa saat penertiban, Pemerintah Kota Banda Aceh, sepakat untuk menunda pelaksanaan penertiban terhadap pemilik toko yang bangunan atau kanopinya melanggar aturan. Penundaan hingga waktu yang belum ditentukan diakui Sekda Kota Banda Aceh, Drs. Saifuddin, kepada koran ini, Sabtu (10/07).
“Mungkin seminggu ini lah, karena kami sedang menyusun rencana baru, agar penertiban tidak sampai berdampak lebih buruk yang memicu masyarakat mengamuk. Namun begitu pihaknya tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan atau gedung yang melanggar aturan,” kata Sekda kota ketika dihubungi melalui telephone selulernya.
BANDA ACEH - Buntut dari mengamuknya massa saat penertiban, Pemerintah Kota Banda Aceh, sepakat untuk menunda pelaksanaan penertiban terhadap pemilik
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka