Buntut Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Buntut Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Immanuel Ebenezer saat menunjukkan bukti laporannya kepada awak media di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).

Pelapor Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).

Ketua Relawan Jokowi Mania itu mengaku sebenarnya bakal melaporkan Ubedilah dengan pasal yang lebih berat.

Namun, pihaknya mempertimbangkan hal itu, karena memberi kesempatan kepada terlapor Ubedilah meminta maaf kepada publik atas laporannya terhadap dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi.

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks," kata Immanuel.

Immanuel mengeklaim Ubedilah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.

Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News