Bunuh Istri Secara Sadis di Tengah Jalan, Indra Saputra Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Bunuh Istri Secara Sadis di Tengah Jalan, Indra Saputra Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya yang digelar Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/6). Foto: Antara

Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.

Pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.

Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban.

Kemudian terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan melakukan penganiayaan hingga sang istri tewas mengenaskan. (antara/jpnn)

Terdakwa kasus pembunuhan Indra Saputra dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Medan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News