Bunuh Istri Secara Sadis di Tengah Jalan, Indra Saputra Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 07 Juni 2023 – 07:04 WIB
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.
Pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.
Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban.
Kemudian terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan melakukan penganiayaan hingga sang istri tewas mengenaskan. (antara/jpnn)
Terdakwa kasus pembunuhan Indra Saputra dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Medan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Motif Suami Bunuh Istri di Pelalawan
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup