Bunuh Istri Secara Sadis di Tengah Jalan, Indra Saputra Dituntut Hukuman Seumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Indra Saputra dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya secara sadis di tengah jalan.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dalam persidangan yang digelar Selasa (6/6).
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra," ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan.
JPU Nalom menilai terdakwa Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
"Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Nalom.
Setelah melakukan pembacaan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar.
Ketika itu, korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik becak motor tersebut.
Terdakwa kasus pembunuhan Indra Saputra dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Medan
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Motif Suami Bunuh Istri di Pelalawan
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup