Bunuh Riana Dewi, Heri Dituntut 18 Tahun Penjara
Jumat, 16 Desember 2016 – 06:32 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPG
Keluarga korban masih tidak terima dengan perbuatan terdakwa. Terdakwa langsung diamankan petugas keamanan ke ruang tahanan.(end/flo/jpnn)
MADIUN--Heri Purwanto, terdakwa kasus pembunuhan hanya bisa tertunduk saat mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dia menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang