Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun

Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
Sementara itu, Azizah (58)- ibu korban mengaku kecewa dan  tidak puas dengan tuntutan JPU itu.  "Semestinya terdakwa minimal dituntut seumur hidup, karena nyawa dibalas nyawa," ujarnya usai sidang.

Seperti diberitakan, insiden pembunuhan itu berlangsung 11 Desember 2009 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Arta di Rusun Blok 50, teman satu kos Yunica pacar terdakwa. Terdakwa yang melihat korban dan temannya ada di kos tersebut, marah dan cemburu.

      

Karena takut, korban dan temannya keluar dengan memakai motor menuju SPBU Radial. Lalu keduanya kembali menuju rumah Arta. Tapi belum sempat ke lokasi, keduanya bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai motor. Melihat keduanya kembali, terdakwa menabrakkan motornya dari belakang, sehingga korban terjatuh.

Saat terjatuh, korban ditusuk pada dada kiri sebanyak satu kali dengan pisau, dan lengan kiri satu kali. Lalu terdakwa menyuruh korban untuk pergi. Korban pun pergi menuju arah Jl Radial, sedang terdakwa menuju Aspol Bukit kecil. Korban pun sempat dibawa ke RSMH, dan meninggal di RSMH.(mg41/fuz/jpnn)

PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News