Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
Kamis, 08 Juli 2010 – 15:14 WIB

Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap M fadli Kurniawan, seorang sales obat di Palembang.
Dalam persidangan di PN klas 1A Palembang, Rabu (7/7), JPU Ali Akmal SH menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sehingga patut dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga:
"Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Meminta Majelis Hakim untuk menghukum sesuai dengan tuntutan kami," ujar Ali Akmal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus.
Terdakwa yang tanpa didampingi pengacara-nya dari kepolisian itu bakal mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya akan serahkan pembelaan pada kuasa hukum,” ujarnya lemas.
PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba