Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
Kamis, 08 Juli 2010 – 15:14 WIB
PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap M fadli Kurniawan, seorang sales obat di Palembang.
Dalam persidangan di PN klas 1A Palembang, Rabu (7/7), JPU Ali Akmal SH menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sehingga patut dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga:
"Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Meminta Majelis Hakim untuk menghukum sesuai dengan tuntutan kami," ujar Ali Akmal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus.
Terdakwa yang tanpa didampingi pengacara-nya dari kepolisian itu bakal mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya akan serahkan pembelaan pada kuasa hukum,” ujarnya lemas.
PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya
BERITA TERKAIT
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan