Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya

Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya
Roberth J Tubulau (kanan), warga Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT didampingi kuasa hukum Heriyanto mengadu ke Kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ist

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah merekomendasikan bahwa keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo, terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) dibatalkan.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bukti melaporkan Bupati Amon Djobo ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan ke Bawaslu di Jakarta, Selasa (12/3), disampaikan oleh Roberth J Tubulau yang merupakan warga Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT. Saat melapor dan menyerahkan sejumlah bukti, Roberth didampingi kuasa hukum Heriyanto.

“Kami serahkan rekomendasi KASN dan sejumlah bukti terkait dengan kebijakan yang sewenang-wenang tersebut,” kata Roberth.

Menurut Roberth, laporan itu disampaikan karena ada kebijakan Bupati Alor yang sudah menyalahi sejumlah aturan. Hal itu dibenarkan dengan rekomendasi KASN bahwa kebijakan Amon Djobo sudah tidak sesuai dengan berbagai perundang-undangan.

Heriyanto selaku kuasa hukum menambahkan bahwa kebijakan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN itu sangat bermuatan politk. Untuk itulah kami mendorong masyarakat untuk melaporkan Bupati Alor Amon Djobo.

“Rekomendasi KASN ini membuktikan bahwa kebijakan Bupati Amon Djobo menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik yang menguntungkan dirinya. Apalagi tindakan tersebut menjelang pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu,” ujar Heriyanto.

Sebelumnya, dua ASN yang menjadi korban rekayasa Amon Djobo, Zet Laatang dan Muhammad Nasir, berharap rekomendasi KASN tersebut perlu ditindaklanjuti. Bahkan, keduanya berharap proses hukum dan politik harus terus dilakukan.

Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo berpotensi didiskualifikasi dari jabatannya lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Amon Djobo diduga melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Alor yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News