Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya

Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya
Roberth J Tubulau (kanan), warga Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT didampingi kuasa hukum Heriyanto mengadu ke Kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ist

“Setelah rekomendasi KASN, kami berharap proses lebih lanjut akan terus dilaksanakan. Bupati harus mempertanggungjawabkan keputusannya,” ujar Zet.

Rekomendasi KASN yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi dan ditujukan kepada Bupati Alor Amon Djobo tertanggal 27 Februari 2019 menyebutkan telah menerima pengaduan pada tanggal 23 Januari 2019 terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan atas sejumlah ASN yang terdiri dari eselon III, IV, guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Dalam putusannya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN memberikan delapan rekomendasi terkait kebijakan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian pada jajaran administrasi, pengawas, pelaksana, dan jabatan fungsional di Pemkab Alor.

Selain menerima pengaduan dari para korban, KASN juga dikabarkan sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Hopni Bukang bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada 5-8 Februari 2019 lalu.(fri/jpnn)


Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo berpotensi didiskualifikasi dari jabatannya lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Amon Djobo diduga melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Alor yang


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News