Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara

Denda Rp 200 juta, Pengganti Rp 19 M

Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara
Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara
CILACAP – Terdakwa H Probo Yulastoro tidak banyak berkomentar dalam persidangan kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatot Guno Sembodo menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Cilacap mengganjar Bupati Cilacap (non aktif) ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta. Selain itu dia harus mengembalikan uang pengganti Rp 19.970.020.169.

“JPU berkesimpulan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Probo Yulastoro terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi secara berturut-turut yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri,” ujar Gatot yang membacakan dakwaan bergantian dengan JPU Ganda Nugraha kemarin (27/1).

JPU menandaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP. “Dakwaan primer terbukti sehingga kami tidak perlu membuktikan Ini sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Dalam persidangan kemarin, JPU membeber unsur-unsur dalam pasal 2 tersebut, yakni unsur setiap orang, melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara dilakukan bersama-sama dan melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri. Menurut JPU, enam unsur ini terbukti sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

CILACAP – Terdakwa H Probo Yulastoro tidak banyak berkomentar dalam persidangan kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatot Guno Sembodo menuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News