Bupati Kampanye, Jangan Kerahkan Pegawai

Bupati Kampanye, Jangan Kerahkan Pegawai
Bupati Kampanye, Jangan Kerahkan Pegawai
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengingatkan, saat berkampanye pilpres, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu yang tertuang di PP No.14 Tahun 2009. Gubenur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota, dilarang mengerahkan para pegawai pemda untuk ikut-ikutan kampanye.

Pada pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu dinyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya, menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, baik langsung atau pun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD.

Mengutip pasal 21 ayat (2) PP tersebut, Saut menjabarkan, bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilisasi seperti kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat maupun kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, juga gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemprov, ataupun pemkab/pemkot.

“Kecuali di daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Kalau tidak ada gedung, gedung milik pemerintah boleh dipakai, misal secara bergiliran,” terang Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6).

JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengingatkan, saat berkampanye pilpres, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News