Bupati Larang Guru Beri PR kepada Siswa

Bupati Larang Guru Beri PR kepada Siswa
Siswa SD. Ilustrasi Foto: Doni K/dok.JPNN.com

jpnn.com - PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi secara resmi melarang guru-guru di sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik SD hingga SMA. 

Dedi telah membuat surat edaran tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Penyelenggaraan Karya Wisata.

Dalam surat yang ditandatangani 1 September 2016 itu dijelaskan, tugas pendidik untuk menumbuhkembangkan potensi minat dan kreatifitas peserta didik. 

Misalnya agar siswa bisa menghasilkan karya tulis ilmiah, membuat puisi, menciptakan lagu, mengarang cerita pendek, membuat kerajinan tangan, tata boga dan culinary, melaksanakan kegiatan peternakan dan bercocok tanam.

Tugas-tugas kreatif itu tetap harus dibimbing dan diawasi guru. 

Selain melarang guru memberikan PR, bupati juga melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan study tour. 

“Waktu libur harus diisi dengan tugas kreatif dan produktif tadi,” katanya.

Dedi berharap, para guru memberikan tugas kepada siswa bukan dalam bentuk pelajaran, tapi lebih kreatif dan mempraktikkannya secara langsung. 

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi secara resmi melarang guru-guru di sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik SD hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News