Bupati Membandel, Mendagri Jengkel
SE Larangan Kada Angkat Pejabat Mantan Napi Tak Ditaati
Rabu, 07 November 2012 – 01:02 WIB

Bupati Membandel, Mendagri Jengkel
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi korupsi ternyata tak efektif di lapangan. Bahkan Bupati Lingga di Kepulauan Riau tetap memertahankan tujuh pejabat struktural yang pernah menjadi napi korupsi dengan alasan SE Mendagri bukan dasar yang kuat untuk melakukan pemberhentian. Menurutnya, SE itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberhentian pejabat struktural di daerah yang pernah divonis bersalah karena kasus korupsi. "UU Kepegawaian dan seluruh PP-nya menjadi dasar hukum yang kuat. Dalam edaran saya itu sudah memuat dan mengingatkan ada dasar hukumnya," tegasnya.
Terang saja Mendagri Gamawan Fauzi meradang dengan sikap Bupati Lingga. Menurut Mendagri, harusnya SE yang dibuatnya itu dipatuhi seluruh kepala daerah.
Baca Juga:
"Suruh dia (Bupati) baca aturan yang ada, karena SE itu mengingatkan aturan Kepegawaian yang ada, yaitu UU Pokok Kepegawaian beserta seluruh PP-nya," kata Mendagri saat dihubungi JPNN, Selasa (6/11) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi
BERITA TERKAIT
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial
- Penyatuan Spiritualitas & Kepedulian Sosial di PIK dari Kolaborasi Biksu Thudong dan ASG
- UP Dorong Kebijakan Kehutanan Berpihak kepada Masyarakat & Lingkungan
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara