Bupati Meranti Ditahan KPK, Kapuspen Kemendagri Sebut Nama Asmar

Bupati Meranti Ditahan KPK, Kapuspen Kemendagri Sebut Nama Asmar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4) dini hari. Foto: Source for jpnn

“Berdasarkan Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4).

Selanjutnya, Pasal 65 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkap Benni.

Benni mengungkapkan, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Pasalnya, kata Benni, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. (sam/jpnn)

Bupati Meranti ditahan KPK setelah berstatus tersangka kasus korupsi, simak penjelasan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News