Bupati Morotai Mangkir Lagi ke KPK, Takut Ditahan?

Bupati Morotai Mangkir Lagi ke KPK, Takut Ditahan?
Ilustrasi.

KPK pun menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai itu dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, sebagai tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News