Bupati OKU Timur Tegaskan Tenaga Honorer akan Diberikan THR

jpnn.com - MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, para tenaga honorer akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah.
"Tidak hanya honorer, namun tenaga kerja sukarela (TKS) juga akan diberikan THR pada Lebaran tahun ini," kata Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Minggu (16/4).
Menurut dia, sebelumnya ratusan tenaga honorer di wilayah itu tidak mendapatkan THR tak ada dasar hukum untuk diberikan tunjangan pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Sesuai aturan tersebut, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan skema yang hampir sama.
Namun, kata dia, setelah melalui proses panjang, pemerintah daerah setempat mengambil kebijakan untuk membayarkan THR bagi tenaga honorer dan TKS sebesar satu bulan gaji yang diterima setiap bulannya.
"Untuk gaji pokok TKS dan honorer per bulan senilai Rp 500.000, maka dengan demikian secara otomatis besaran THR yang diterima nilainya juga sama," ungkap Lanosin.
THR itu akan dibayarkan sebelum libur cuti bersama atau selambat-lambatnya pada 18 April 2023. Dia berharap para tenaga honorer bisa bersabar menunggu proses pencairan karena harus melalui beberapa prosedur untuk mencairkan dana tersebut.
Bupati pun berharap pemberian THR ini dapat menjadi spirit tersendiri bagi tenaga honorer untuk merayakan hari raya Idulfitri 1444 H bersama keluarga.
Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah menyatakan bahwa idak hanya honorer, namun tenaga kerja sukarela juga akan diberikan THR pada Lebaran tahun ini
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini