Bupati Pasuruan: Negara Harus Proporsional dalam Menaikkan Tarif Cukai Rokok

Bupati Pasuruan: Negara Harus Proporsional dalam Menaikkan Tarif Cukai Rokok
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

jpnn.com, JAKARTA - Rencana kenaikan cukai rokok 2021 yang kabarnya akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat mendapatkan berbagai respons di kalangan pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) maupun pemerintah daerah.

Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf menuturkan wilayahnya merupakan salah satu kabupaten yang menerima dana hasil cukai yang cukup luar biasa.

Dukungan pembangunan selama ini di Kabupaten Pasuruan salah satunya dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Maka dari itu, negara ini harus proporsional dalam menaikkan cukai rokok. Kedua, ini akan berdampak pada perusahaan sektor padat karya. Mohon ini dipertimbangkan,” kata Irsyad.

Irsyad mengaku saat tahun lalu ada kenaikan sebesar 23 persen, dirinya mendapatkan aspirasi dari pekerja rokok, yang kemudian diakomodir dan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan ini ada kajian yang lebih detil lagi sehingga kenaikannya tidak terlalu signifikan. Sehingga tidak mengganggu, terutama yang kami khawatirkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," serunya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Jawa Timur menyatakan rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebaiknya ditunda. Hal ini terkait dengan daya beli masyarakat yang sangat rendah dan berpengaruh pada produksi rokok.

Bupati Tuban Fathul Huda mengatakan apabila kenaikan cukai dilakukan di saat daya beli rendah, produksi rokok akan turun dan mempengaruhi tenaga kerja.

Rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebaiknya ditunda. Hal ini terkait dengan daya beli masyarakat yang sangat rendah dan berpengaruh pada produksi rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News