Bupati Pasuruan: Negara Harus Proporsional dalam Menaikkan Tarif Cukai Rokok
Selasa, 03 November 2020 – 15:13 WIB

Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi Jawa Timur yang menyatakan kenaikan cukai rokok harus melindungi Sigaret Kretek Tangan (SKT), mengingat industri ini padat karya.
Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyatakan Pemda Ngawi akan melindungi sektor padat karya termasuk SKT dari kenaikan pajak dan cukai.
Untuk itu, tidak adanya peningkatan cukai pada SKT diharapkan bisa mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar memperkerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Yang sifatnya padat karya memang kami sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak,” tandasnya.(chi/jpnn)
Rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebaiknya ditunda. Hal ini terkait dengan daya beli masyarakat yang sangat rendah dan berpengaruh pada produksi rokok.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan