Bupati PPU Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Ada dari PT Waru Kaltim Plantations

Bupati PPU Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Ada dari PT Waru Kaltim Plantations
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menerima sejumlah uang dari sejumlah kontraktor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan.

Suap itu diterima Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations (PT WKP).

Dakwaan itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud.

Jaksa menjelaskan uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Mas'ud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.

Serta uang sebesar Rp 3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menerima uang dari sejumlah kontraktor rekanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News