Bupati PPU Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi Lewat Bendahara DPC Demokrat

Bupati PPU Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi Lewat Bendahara DPC Demokrat
KPK terus mengejar aset-aset hasil korupsi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sedianya tim penyidik juga memeriksa General Manager PT Petronisia Benimel Bermot Silitonga. Namun, Bermot tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami lakukan penjadwalan kembali," jelas Fikri.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi.

Penerima, Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


KPK menduga hasil korupsi Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud disembunyikan lewat pihak lain.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News