Bupati PPU Gunakan Hasil Rasuah untuk Logistik Pemenangan di DPD Demokrat

Bupati PPU Gunakan Hasil Rasuah untuk Logistik Pemenangan di DPD Demokrat
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya. Ilustrasi Foto : Ricardo

"Guna memenuhi kebutuhan  biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," jelas dia.

Diberitakan, Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama Nur Afifah terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara. Suap yang diterima diduga mencapai Rp 5,7 miliar.

Atas ulahnya, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menggunakan Rp 1 miliar uang hasil rasuah untuk mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News